Angin Puting Beliung Landa Takalar, Gubernur Sulsel Instruksikan Bantuan ke Pulau Tanakeke

    Angin Puting Beliung Landa Takalar, Gubernur Sulsel Instruksikan Bantuan ke Pulau Tanakeke

    TAKALAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan untuk penyaluran bantuan logistik untuk korban terdampak bencana angin puting beliung di Kabupaten Takalar, Senin 13 Juni 2022.

    Bantuan berupa logistik pangan dan logistik shelter kit disalurkan oleh Pemprov Sulsel melalui BPBD Sulsel.

    Selain bantuan BPBD Sulsel, Gubernur Sulsel juga telah meminta untuk penyaluran bantuan melalui Dinas Sosial Sulsel. Yang telah disalurkan melalui bufferstok logistik Dinsos Sulsel yang ada di Dinsos Kabupaten Takalar.

    Dari laporan Pusdalops BPBD Sulsel, bahwa kejadian angin puting beliung terjadi di Dusun Rappo-Rappoa dan Dusun Kalukuang, Desa Rawataya, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar pada Minggu malam, 12 Juni 2022. 

    Akibatnya, 27 kk yang terdampak. Sebanyak 27 unit rumah yang rusak dan 1 unit gudang juga rusak.

    “Dinas Sosial Sulsel telah menyalurkan bantuan logistik untuk korban terdampak bencana angin puting beliung di Desa Rawataya, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Tim BPBD Sulsel juga tengah mempersiapkan logistik menuju Pulau Tanakeke, ” ungkap Andi Sudirman. 

    “Kita berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat untuk bangkit atas musibah ini, ” tuturnya.(***)

    Makassar Sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, PKK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Tana Toraja: The Enchanting Land Where Life and Death Dance in Harmony
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami